Konvergensi Teknologi Informasi & Internet di Indonesia
Onno W. Purbo
Berawal dari peralatan sederhana PC 286 bekas & teknologi amatir radio paket 1200bps di tahun 1992-an. Teknologi Internet amatir radio sederhana berbasis ORARI mulai debut Internet Indonesia mengkaitkan BPPT, UI, LAPAN, Pusdata Depperindag dan ITB di tahun 1992-an. Saat ini, Internet di Indonesia mulai subur di dorong anak muda hingga pemakai sekitar satu (1) juta orang dan terus bertambah. Isu berkisar di dua bidang utama yaitu akses Internet dan aplikasi-nya, yang mempunyai konsekuensi tidak hanya dari sisi teknologi tapi juga bidang lain seperti ekonomi, sosial, budaya, hukum (cyberlaw) & pendidikan. Keberadaan cyberlaw, cyber-policy & badan setingkat menteri di Indonesia sangat diperlukan untuk memfasilitasi pemanfaatan maksimal konvergensi wahana 3C (computer, communication & content). Kebebasan merupakan ciri khas wahana internet dengan regulasi pemerintah minimum & sangat diwarnai oleh kooperasi, kompetisi & konsensus para pelakunya. Semakin dibebaskan semakin marak dunia Internet & IT di Indonesia, bahkan mungkin sebaiknya dibuka investasi asing 95% seperti kesepakatan di WTO bahkan bila perlu diberikan insentif pada investor daripada bertumpu kebijakan berhutang ke IMF, ADB & Bank Dunia.
e-Government & Cyberlaw
Kerangka hukum cyber Indonesia menjadi startegis untuk menjamin rasa aman, keabsahan informasi & jaminan / insentif bagi para investor. Hak asasi manusia harus ditegakan untuk dapat berkomunikasi & hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat informasi global tanpa dibatasi dimensi fisik, ruang, waktu dan institusi. Revisi beberapa kerangka hukum dan kebijakan pemerintah perlu dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya batas dimensi ruang, dimensi waktu & mempercepat transaksi dunia maya. Beberapa contoh masalah strategis bagi Indonesia adalah pendelegasian domain *.id, deklarasi internet sebagai free trade zone oleh AS, audit keuangan, pajak transaksi e-commerce, keamanan transaksi keuangan yang tidak lagi dibatasi besaran fisik. DEPKEH jelas belum siap untuk cyberlaw. Di motori Arrianto Mukti Wibowo PUSILKOM-UI, Edmon Makarim FH-UI dkk. kerangka awal cyberlaw Indonesia telah di tanamkan melalui Riset Unggulan Terpadu (RUT). Kerangka tersebut ada di http://www.geocities.com/amwibowo/resource.html. Saat ini, pembangunan cyberlaw & cyber policy terus berjalan di beberapa lini baik KADIN bidang TPM, Hinca Panjaitan internews.or.id, ECONIT dkk selain UI.
Transparansi kebijakan telekomunikasi tampaknya terus dilakukan baik oleh asosiasi ISP (APJII), Masyarakat Telekomunikasi (MASTEL) maupun DITJEN POSTEL yang menyebabkan persaingan akses informasi / telekomunikasi makin marak. Pelibatan masyarakat dalam proses kebijakan POSTEL seperti di mailing list regulasi-internet@itb.ac.id, mastel-e-commerce@egroups.com, telematika@onelist.com adalah pola revolusioner dalam kebijakan pemerintah yang biasanya tidak dirasakan transparan. Bukan mustahil, adopsi pola ini akan mendorong sebuah e-government yang transparan, terbuka dan dapat di audit oleh masyarakat bahkan memungkinkan proses demokrasi tanpa mekanisme perwakilan.
Tinggalkan komentar